alur laut yg ditetapkan sbg alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional; alur ini merupakan alur pelayaran dan penerbangan yg dpt dimanfaatkan oleh kapal atau pesawat udara asing di atas laut tersebut untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan damai dgn cara normal; penetepan ALKI dimaksudkan agar pelayaran dan penerbangan internasional dpt terselenggara secara terus menerus, cepat, dan tidak terhalang oleh perairan dan ruang udara teritorial Indonesia; ALKI ditetapkan untuk menghubungkan dug perairan bebas, yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, meliputi ALKI yg melintasi Laut Cina Selatan-Selat Karimata-Laut Jawa-Selat Sunda, ALKI yg melintasi Laut Sulawesi-Selat Makasar-Laut Flores-Selat Lombok, dan ALKI yg melintasi Samudra Pasifik-Selat Maluku-Laut Seram-Laut Banda
ALKI Aku melintasi Laut Cina Selatan-Selat Karimata-Laut DKI-Selat Sunda
ALKI II melintasi Laut Sulawesi-Selat Makassar-Luatan Flores-Selat LombokALKI III
Melintas Sumadera Pasifik-Selat Maluku, Luat Seram-Laut Banda
ALKI Sebagai konsekuensi dari diratifikasinya UNCLOS selain hak kepemilikan kekayaan tentusaja ada tanggung jawab yang harus diemban.
Kewajiban Indonesia sebagai Negara Kepulauan sudah diatur oleh Pasal 47-53 Konvensi Hukum Laut 1982. Pasal 47 menyatakan bahwa Negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan (arhipelagic baselines) dan aturan ini sudah ditransformasikan atau diimplementasikan ke dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan PP Nomor 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melalui Alur Laut Kepulauan yang Ditetapkan, dan PP Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.