...SELAMAT DATANG DI IRFAN ABIMO PACTORE... Saran Dan Kritik Membangun e-mail : irfan_abimo@yahoo.com ___ Phone number on +6281242180598­ ­
...MEMBER OF [B2]~PARAMAYA (Golden Generation)... ... Kami Bukanlah Yang Terbaik, Kami Cuma Berusaha Menjadi Lebih Baik ­ ­

Jumat, 08 April 2011

Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)

Alur Laut kepulauan Indonesia (ALKI)
alur laut yg ditetapkan sbg alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional; alur ini merupakan alur pelayaran dan penerbangan yg dpt dimanfaatkan oleh kapal atau pesawat udara asing di atas laut tersebut untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan damai dgn cara normal; penetepan ALKI dimaksudkan agar pelayaran dan penerbangan internasional dpt terselenggara secara terus menerus, cepat, dan tidak terhalang oleh perairan dan ruang udara teritorial Indonesia; ALKI ditetapkan untuk menghubungkan dug perairan bebas, yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, meliputi ALKI yg melintasi Laut Cina Selatan-Selat Karimata-Laut Jawa-Selat Sunda, ALKI yg melintasi Laut Sulawesi-Selat Makasar-Laut Flores-Selat Lombok, dan ALKI yg melintasi Samudra Pasifik-Selat Maluku-Laut Seram-Laut Banda

Alur laut yang ditetapkan Sebagai HAK alur untuk pelaksanaan lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional. Ini merupakan alur alur untuk pelayanan dan penerbangan yang dapat dimanfaatkan oleh kapal atau pesawat udara asing tersebut diatas laut untuk dilaksanakan Pelayaran dan penerbangan damai dengan cara normal. Penetapan ALKI dimaksudkan agar Pelayaran dan penerbangan internasional dapat terselanggara secara menerus, cepat dan dengan tidak terhalang oleh ruang dan udara Perairan Teritorial Indonesia. AlKI ditetapkan untuk mengubungkan dua periran bebas, yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik meliputi:
ALKI Aku melintasi Laut Cina Selatan-Selat Karimata-Laut DKI-Selat Sunda
ALKI II melintasi Laut Sulawesi-Selat Makassar-Luatan Flores-Selat LombokALKI III
Melintas Sumadera Pasifik-Selat Maluku, Luat Seram-Laut Banda


ALKI Sebagai konsekuensi dari diratifikasinya UNCLOS selain hak kepemilikan kekayaan tentusaja ada tanggung jawab yang harus diemban.

Kewajiban Indonesia sebagai Negara Kepulauan sudah diatur oleh Pasal 47-53 Konvensi Hukum Laut 1982. Pasal 47 menyatakan bahwa Negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan (arhipelagic baselines) dan aturan ini sudah ditransformasikan atau diimplementasikan ke dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan PP Nomor 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melalui Alur Laut Kepulauan yang Ditetapkan, dan PP Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

thank's for all